Jumat, 30 Juli 2010

Perjanjian Menjadi Agen J'LO

Agar terjadi saling kerjasama yang baik maka untuk menjadi Agen J'LO dibuatlah surat perjanjian yang isinya antara lain:


SURAT PERJANJIAN AGEN J’LO
No :     

Pada hari ini ….., tgl ….2010 telah diadakan perjanjian yang disepakati bersama oleh dan antara :

I.          N a m a             : ALFIAN AUREY
            Pekerjaan         : PEMILIK

Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas  atas nama J’LO Fresh pemilik bisnis dan pemilik hak atas merk dagang J’LO Jelly Healthy Drink, berkedudukan di Jelambar Barat III Gg Setia Warga VIII/29 Grogol – Jakarta Barat, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II.        N a m a             :         
            Pekerjaan         :

Dalam hal ini sah bertindak dalam jabatannya tersebut di atas untuk dan atas nama diri sendiri atau kelompok usaha yang memiliki hak wilayah usaha J’LO. Berkedudukan di .......................... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada perjanjian yang disebut PERJANJIAN KEAGENAN ini berikut isi yang tercantum dalam tiap pasalnya dan selanjutnya disebut “PERJANJIAN” dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal 1
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN KEAGENAN


1.     Tujuan diadakan Perjanjian ini adalah untuk menunjang kepentingan bersama yang saling menguntungkan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2.     Kerjasama ini bertujuan untuk mengembangan usaha PIHAK PERTAMA dalam hal pemasaran merk usaha J’LO yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagai agen sejak hari dan tanggal Perjanjian ini berlaku.


Pasal 2
KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 adalah usaha sederhana minuman Es Jelly yang dibuat sendiri dalam kemasan dengan rasa yang khas J’LO. Juga dipasarkan dengan konsep Business Opportunity (BO) dalam satu macam atau lebih paket investasi yang dtawarkan.



Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.     PIHAK PERTAMA wajib memberikan hak jual kepada PIHAK KEDUA terhadap wilayah yang telah diberikan..

2.    PIHAK PERTAMA wajib memberikan pengarahan, pelatihan/training pembuatan bahan baku J’LO kepada PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas discount khusus kepada PIHAK KEDUA atas pembelian bahan baku maupun paket investasi.

4.    PIHAK KEDUA wajib memproduksi bahan baku guna ketersediaan stock untuk memenuhi permintaan mitra usaha di wilayahnya dimana bahan bakunya wajib diambil/dibeli hanya dari PIHAK PERTAMA.

5.    PIHAK KEDUA  wajib mengembangkan usaha ini dengan cara yang baik dan melakukan kontrol kepada semua mitra usaha yang menjadi binaan-nya.

6.    PIHAK KEDUA wajib menjalankan Standar Operational Procedure dari usaha dan atau kerjasama yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.

7.    PIHAK KEDUA berhak mendapatkan keuntungan yang besarnya ditentukan dalam struktur harga jual J’LO.


Pasal 4
HARGA PEMBELIAN & PENJUALAN PRODUK

1.     PIHAK KEDUA membeli bahan baku J’LO dengan harga yang disebutkan dalam lampiran harga jual yang sudah termasuk ongkos kirim (franco  PIHAK KEDUA yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA).

2.    PIHAK PERTAMA berhak merubah harga jual terkait usaha J’LO sewaktu-waktu  dan perubahan harga tersebut akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA.

3.    PIHAK KEDUA wajib menjual produk sesuai dengan harga yang ditentukan PIHAK PERTAMA. 
 
Pasal 5
KETENTUAN & CARA PEMBAYARAN

1.     PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA harga Produk – produk J’LO dan setelah dilunasi, PIHAK PERTAMA akan melakukan pengiriman produk ke alamat PIHAK KEDUA.

2.     Pembayaran atas pembelian produk hanya melalui CASH atau TRANSFER kepada Bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.


Pasal 6
PENGAMBILAN & PENGEMBALIAN PRODUK

1.     PIHAK KEDUA wajib memeriksa dan meneliti jumlah dan kondisi produk pada saat barang diterima.
2.     Dalam hal terdapat produk yang rusak akibat pengiriman dan atau akibat kesalahan produksi, PIHAK KEDUA dapat  melaporkan kepada pihak PERTAMA selambatnya 7 (Tujuh) hari setelah barang diterima pihak KEDUA. Lewat dari itu PIHAK PERTAMA dibebaskan dari tanggung jawab.
3.     Kerusakan barang yang disebabkan akibat kelalaian penyimpanan, penggunaan serta pemakaian produk, diluar dari ketentuan yang telah diinformasikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, tidak dapat dikembalikan atau di klaim.


Pasal 7
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlangsung untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya perjanjian ini.


Pasal 8
PENGAKHIRAN & PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.     PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak jika dalam kurun waktu perjanjian terjadi pelanggaran dan atau tidak terpenuhinya kewajiban PIHAK KEDUA tanpa dapat menuntut dalam bentuk apapun kepada PIHAK PERTAMA.  

2.    Pada saat perjanjian ini berakhir masih terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan, maka ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai hak dan
Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.        PIHAK PERTAMA dibebaskan dari semua masalah yang timbul dan terjadi yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan PIHAK KEDUA yang ternyata akibat kelalaiannya melanggar undang – undang dan atau hukum yang berlaku serta menimbulkan kerugian bagi pelanggan atau pihak lain,  merupakan tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA.

2.       Apabila terjadi perbedaan pendapat / perselisihan diantara Para Pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Jakarta,

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA






_________________                                                          ________________                        kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.

Tidak ada komentar: